Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp301 Miliar dari Duta Palma Grup

Dalam 3 Bulan, Lebih Rp1 Triliun Disita Jaksa dari Duta Palma

KEADILAN – Pontang panting pulihkan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita lagi uang tunai Rp301 miliar dalam perkara kejahatan korporasi PT Duta Palma Grup. Uang tersebut disita penyidik Jampidsus dari tersangka PT Darmex Plantation.

Uang tunai ratusan miliar rupiah itu tampak dipamerkan di ruang konferensi pers lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa, kantor Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Selasa (12/11/2024). Jampidsus Febrie Adriansyah dan jajarannya saat ini untuk sementara berkantor di Gedung Jampidmil karena Gedung Bundar sedang dibangun ulang.

Kejahatan Korporasi

Sebagaimana diketahui,
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus menyidik dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Ada tujuh anak perusahaan Duta Palma Grup yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuhnya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Satu persatu uang hasil kejahatan dari tujuh perusahaan milik Surya Darmadi tersebut disita jaksa. Pada 30 September 2024, Jampidsus menyota uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pacific.
Kejagung kemudian bergerak menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Diketahui, PT Asset Pacific masih satu grup dengan Duta Palma.

“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, saat itu.

Pada Oktober 2024, Jampidsus kembali menyita uang dari PT Asset Pacific sebesar Rp372 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan valuta asing. uang tunai yang yersimpan di lemari tersebut nerasal dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Modus Korupsi dan TPPU

Kejagung mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Abdul Qohar awalnya menjelaskan peran 5 tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Qohar menjelaskan kelima perusahaan ini berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimannya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” terang Qohar.

Sementara dua perusahaan lainnya ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). “Yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi,” jelasnya.

Qohar menyebut uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut. “Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” ucapnya.

BACA JUGA: Ketua KY Temui Jaksa Agung, Bahas Kotak Pandora Zarof Ricar?

BACA JUGA: Edan, Eks Pejabat MA Ditangkap Jampidsus, Uang Tunai Rp1 Triliun Disita

BACA JUGA: Jampidsus Periksa Bendahara PT Duta Palma Nusantara dan Anggota KKJTJ

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Geledah Kantor Kementerian LHK