KEADILAN– Dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) divonis masing- masing empat tahun penjara. Kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi,
“Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Hakim Ketua Yusuf Pranowo membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2022).
Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.
Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.. Isnu dan Husni dituntut lima tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Isnu Endar Sumarsono menyebut vonis hakim pada dakwaan kedua yang dijatuhkan kepada kliennya terkesan dipaksakan dan tidak cukup memadai. Sebab menurutnya, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan Irman dan Sugiharto yang juga terpidana kasus e-KTP.
“Itu sudah diakui oleh Pak Irman dan Sugiharto ketika dihadirkan di persidangan bahwa tidak ada pembicaraan dan kesepakatan uang fee atau uang apapun dengan terdakwa (Isnu). Bahkan Pak Isnu tidak menerima keuntungan apapun dari konsorsium PNRI,” ujar Endar usai persidangan.
Endar menjelaskan, kliennya tidak pernah membentuk konsorsium baru dan manajemen bersama, karena kata Endar, posisi Isnu tidak ada dalam struktur manajemen bersama yang tidak menerima gaji atau fasilitas dari manajemen bersama. Untuk itu, pihaknya akan menganalisa dan mempelajari atas vonis tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














