Hasto: Replik JPU KPK Tidak Menjawab Kriminalisasi dan Penyelundupan Fakta Hukum

KEADILAN– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tidak mampu menjawab soal kriminalisasi dan penyelundupan fakta hukum dalam repliknya.

“Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh Penuntut Umum,” ujar Hasto usai persidangan pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/07/2025).

Menurut Hasto, yang justru terjadi adalah penggiringan opini bahwa saksi-saksi dari internal KPK adalah saksi fakta terhadap kejadian operasi tangkap tangan (OTT).

“Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAP dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan,” ucap Hasto. “Dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU,” sambungnya.

Hasto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan duplik untuk menjawab argumen-argumen yang tertuang dalam replik jaksa. Sidang duplik akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Diketahui, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Hasto pun dijerat dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.