KEADILAN- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) merasa kecewa kepada polisi karena menerapkan pasal 352 KUHPidana kepada salah satu anggotanya yang dikeroyok pelaku dan kawan-kawannya.
“Terus terang, dalam perkara ini rasa keadilan itu tidak ada. Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadukan terdakwa dalam kasus pencurian. Karena ketika klien saya dipukuli terdakwa dan rekannya, klien kami juga kehilangan kalung emasnya,”kata Boni Fasius Pangaribuan usai sidang, Senin (15/6).
Dia menjelaskan, Fauzal Asraf adalah terdakwa yang melakukan pengeroyokan kepada Ferdy Ananda Jesan pada 19 Maret 2020 lalu. Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan, berkas perkra terdakwa kemudian dilimpahkan hingga ke meja hijau dan dipidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak.
“Sejak awal, Projo Sumut sudah menentukan sikap. Tidak boleh main-main dengan hukum. Itu jelas. Itu amanah dari Pak Presiden Joko Widodo. Kita lihat dari persidangan tadi ada kejanggalan-kejanggalan yang Projo tidak bisa terima,”tegasnya.
Sementara itu Erpim Silalahi, salah seorang pengurus didampingi Wakil Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut Bima Sibarani menegaskan, siapa pun termasuk aparat penegak hukum agar tidak ‘bermain-main’ dengan hukum.
“Projo Sumut, akan berkoordinasi dengan tim PH korban agar menyiapkan upaya hukum demi tegaknya rasa keadilan. Walaupun langit runtuh, rasa keadilan harus ditegakkan. Projo Sumut akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh pihak mana pun yang bisa menghalang-halangi keadilan ditegakkan di bumi Indonesia ini. Hidup keadilan,”ungkapnya.
Menurut dia, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan penyidik Polrestabes Medan, terdakwa dijerat dengan pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana disebut pada pasal 170 (1) Jo pasal 351 (1) KUHPidana, namun yang sampai ke persidangan seolah dilakukan sendiri.
“Saat melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan kondisi korban babak belur. Ada foto dan visumnya. Tetapi, berkas yang dilimpahkan ke pengadilan jadi perkara tipiring,”tegasnya.
Sementara dari arena persidangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, dalam catatan persidangan terbuka untuk umum, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 352 KUHPidana.
Pada perkara tersebut Morgan tidak menemukan alasan pemaaf sehingga harus dipertangggungjawabkan tindak pidananya dan belum terjadi perdamaian dengan terdakwa maupun keluarga korban. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Frans Marbun
Kasus Pengeroyokan Dihukum Ringan, Pengurus Projo Kecewa

Suasana persidangan. (Frans Marbun)





