Tantangan Jaksa Agung Membongkar ‘Dunia Gelap’ Bea dan Cukai

KEADILAN – Presiden Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2019 silam menjanjikan pemberantasan mafia yang merugikan perekonomian Indonesia, terutama mafia migas. Janji itu lalu diminta publik diperlebar. Bukan saja memberantas mafia migas, tapi juga mafia impor yang membobol penjagaan bea dan cukai. Soalnya mereka berpesta pora ditengah penderitaan rakyat akibat lesunya industri tekstil dalam negeri.

Lesunya industri garmen dalam negeri setidaknya terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019. Ekspor produk tekstil turun 2,87 persen dari tahun 2018. Padahal tahun sebelumnya industri garmen sudah terpuruk. Itu sebabnya puncaknya saat pandemi Covid-19, industri ini seperti pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. 80 persen karyawan sektor ini terpaksa dirumahkan.

Ini pula sebabnya publik berharap Presiden memerintahkan aparatnya bertindak keras ketika penyelundupan 27 kontainer tekstil premium asal Tiongkok terbongkar di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu. Pasalnya, penyelundupan tekstil tersebut melakukan modus sederhana tapi lolos dari pengamatan petugas bea dan cukai selama setahun lebih.

Bayangkan, 27 kontainer ini diimpor PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) milik Irianto. PGP berlokasi di Komplek MCP Blok B1 Nomor 14, Batu Ampar telah berdiri sejak tahun 2000 dengan pemilik awal warga Singapura bernama Peter sebelum sebagian besar sahamnya diakuisisi Irianto pada 2019 silam. Sedangkan FIB sejak awal milik Irianto. Importir ini memalsukan dokumen impor dengan menyebutkan semua kain poliester berasal dari Shanti Park, Mira Park, India, dengan dokumen pengiriman dari Pelabuhan Neva Sheva di timur Mumbai.

Meski dokumen pengiriman menyebut dari India, namun kapal itu tak pernah singgah di negara Bollywood tersebut. Namun datang dari pelabuhan Hongkong dengan membawa kain kelas premium jenis brokat, sutra, satin dan gorden yang harganya lebih mahal dari poliester. Sebelum kapal menuju Pelabuhan Tanjung Priok, kain premium itu ditukar poliester di Pelabuhan Batu Ampar Batam. Alhasil PGP hanya membayar bea dan pajak Rp730 juta untuk 10 kontainer dan FIB hanya membayar Rp1,09 miliar untuk 17 kontainer.

Berapa kerugian negara akibat ulah Irianto ini? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.010/2019, untuk setiap kontainer importir harus membayar bea dan pajak sekitar Rp1 miliar sehingga sekali pengiriman sebesar Rp27 miliar. Akibat akal-akalan Irianto melalui perusahaan pengurusan dokumen impor milik Dewi Ratna ini, negara dalam sekali pengiriman rugi Rp25,3 miliar. Mengingat importir ini sudah menyelundupkan tekstil dengan cara sama 10 kali, alhasil total kerugian negara Rp253 miliar.

Sikap penegak hukum sebenarnya cukup tanggap dengan kegelisahan Jokowi saat Pilpres 2019 silam. Kejaksaan Agung, misalnya, pada 27 April 2020 silam, melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah, mengeluarkan Surat Penyidikan No. Print-22/F.2/Fd.2/2020. Penyidikan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Jaksa pun memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Mulai Dewi Ratna sampai pejabat bea dan cukai. Termasuk menggeledah rumah pejabat bea dan cukai.

Ditengah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, Mabes Polri pun ikut pula melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama. Bila kejaksaan mengusut kasus korupsinya, maka kepolisian menyelidiki pelanggaran UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Setidaknya itu seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, kepada KEADILAN beberapa waktu lalu (baca: https://keadilan.id/hukum/3578-2/).

Turut sertanya Polri mengusut kasus impor tekstil ini sebenarnya agak aneh. Pasalnya, sesuai MoU Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tahun 2010, agar penyidikan tidak tumpang tindih, jika satu lembaga sudah menyidik sebuah kasus, maka lembaga penegak hukum lain tidak menyidik kasus yang sama. Itu sebabnya masing-masing lembaga ketika memulai penyidikan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama.

Kita tinggalkan soal keanehan ini. Anggap saja dua lembaga penegak hukum ini sedang semangat mewujudkan janji Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 silam untuk membongkar mafia di pintu bea dan cukai. Pertanyaannya, sudah seberapa jauh kedua lembaga tersebut membongkar tuntas praktik mafia tersebut.

Febrie ketika ditanya KEADILAN mengatakan pihaknya masih terus mengusut kasus impor tekstil yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Meski dalam suasana pandemi Covid-19, kejaksaan masih memeriksa semua pihak terlibat dalam enam pekan setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Namun ia mengakui, kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka dengan alasan berhati-hati.

Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat dihubungi KEADILAN melalui pesan whatsapp tidak menjawab. Begitu juga dengan Humas Ditjen Bea dan Cukai, Sudiro.

 

‘Dunia Gelap’ Bea dan Cukai

Mengapa pemberantasan mafia importir yang melibatkan oknum bea dan cukai perlu menjadi perhatian Presiden Jokowi. Penyebabnya adalah karena jaringan mafia disana seperti kurang tersentuh selama ini. Padahal, para penjahat ini berpesta pora saat negara dirugikan puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.

Kurang tersentuhnya mafia bea dan cukai, mungkin bisa kita lacak secara sederhana dari google. Iseng-iseng coba lah gunakan mesin pencarian itu dengan menggunakan kata mafia pajak, mafia migas, serta mafia bea dan cukai. Hasilnya luar biasa. Untuk mafia pajak dihasilkan penelusuran 827 ribu. Mafia migas 661 ribu. Dan mafia bea dan cukai 169 ribu.

Sepintas tidak ada yang aneh dari penelusuran itu. Mafia pajak tinggi karena memang sudah sering disentuh penegak hukum. Sebut saja kasus Gayus Tambunan. Bahkan Wakil Presiden Boediono pada Oktober 2014 mengatakan selama tiga tahun pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak, mengatakan telah menyelamatkan keuangan negara Rp3 triliun dan menindak 2.647 pegawai termasuk 1.489 pegawai kementerian keuangan.

Lalu apa hubungan sedikitnya hasil penelusuran google dengan ’dunia gelap’ bea dan cukai. Lanjutkanlah ‘keisengan’ itu dengan menuliskan “HP black market” dan “tekstil black market” di google. Hasilnya luar biasa. Mesin google menemukan hasil pencarian sebanyak 754 juta untuk “HP black market” dan 9,2 juta untuk “Tekstil black market”. Pertanyaannya kemana pihak bea dan cukai sehingga pasar gelap itu bisa meluas.

Iseng-iseng dengan google ini mungkin dianggap kurang serius. Namun Menteri Perdagangan saat dijabat Gita Wirjawan pernah melakukan sidak ke ITC Roxy – pusat penjualan HP terbesar di Indonesia – beberapa tahun silam. Hasilnya, banyak HP black market alias HP BM beredar di sana. Saat itu diperkirakan ada 50 juta unit HP BM beredar di Indonesia. Jika satu unit HP BM dilego Rp1 juta, nilai totalnya Rp50 triliun. Angka itu separuh target penerimaan Bea dan Cukai yang sudah megap-megap dilakukan juga tak tercapai.

Rizal Ramli saat menjadi Menteri Keuangan pernah melakukan sidak ke Kantor Bea dan Cukai pada 2001. Rizal saat itu mengatakan masih ada pejabat bea dan cukai yang nakal dan memerintahkan pimpinan bea dan cukai melakukan penindakan. Namun 12 tahun berlalu, Yunus Husein saat menjabat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) masih mengungkapkan kondisi serupa. Jaringan pejabat bermain di Bea dan Cukai ‘lebih rapi dan sakti’ dari pada di Direktorat Jenderal Pajak sehingga banyak laporan PPATK soal pejabat Bea dan Cukai tidak berlanjut menjadi kasus hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, dulu juga pernah mengatakan banyak mafia yang melibatkan oknum petugas bea dan cukai di pelabuhan, sehingga sulit diberangus. Mereka sudah mengakar hingga bisa mengurus surat-surat untuk mengatur masuk keluarnya barang. Apa yang dimaksud Sofjan ini mungkin seperti Dewi Ratna yang sering digunakan pengusaha untuk ‘input’ data barang-barang selundupan di bea dan cukai.

Inilah ‘dunia gelap’ bea dan cukai. Ibarat diskotik, hingar bingar pesta di sana jauh dari pantauan masyarakat dan belum banyak tersentuh penegak hukum. Itu sebabnya, kasus penyelundupan 27 kontainer kain premium ini diharapkan masyarakat bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan kepolisian membongkar gurita mafia di sana. Semoga Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa mewujudkannya.

SYAMSUL MAHMUDDIN