Sidang Korupsi Helikopter AW 101: Saksi Akui Dako 4 Persen Jadi Hal Rutin.

KEADILAN– Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara Sigit Suwastono menyebutkan, alokasi dana komando (dako) sebesar empat persen sudah jadi hal yang rutin.

“Dalam (pengadaan heli) AW 101 tidak ada kekhususan empat persen, jadi semuanya sudah rutinitas. Jumlah empat persen itu dari nilai ditagihkan ke kami,” kata Sigit saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, pada September 2016 ia membayarkan termin 1 untuk PT Diratama senilai Rp436,689 miliar menggunakan cek yang diterima langsung oleh pegawai PT Diratama Angga Munggaran di Bank BNI Cabang Cilangkap.

“Lalu saya ingatkan soal empat persen agar disiapkan. Kami lalu koordinasi dengan pihak BNI, kapan Rp17 miliar-nya bisa siap, ternyata baru bisa siap pada hari yang kedua,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan uang Rp17,733 miliar tersebut, uang itu lalu dibawa ke Mabes TNI AU untuk disimpan dan dipecah menjadi beberapa rekening.

“Kami simpan dalam tempat penyimpanan, jadi bercampur dengan uang lain, tapi ternyata tidak muat disimpan di brankas,  Akhirnya disimpan di Bank BRI masih di kawasan Mabes,” tambah Sigit.

Ia pun mengakui, sudah terbiasa mengurus dana komando, meskipun hal tersebut tidak ada dalam nomenklatur.

“Dako tidak ada di nomenklatur, tapi kami dari 2013 sudah menangani itu, dari dulu-dulu sudah empat persen,” kata Sigit.

Meski demikian, Sigit sebenarnya tidak mengetahui sumber dako baik dari pengajuan kontrak atau tagihan lain. Sigit mengaku bahwa dirinya tidak ditugaskan atasan secara khusus untuk meminta dako 4 persen ke vendor, tetapi hal tersebut sudah lumrah terjadi.

“Dana komando di nomenklatur tidak tercatat, tapi kok diurusi? Apakah ada catatan administrasi dana keluar masuk atau sumber-sumber dananya? Kalau dana komando tidak ada di nomenklatur lalu pencatatan 4 persen dalam bentuk apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

“Secara aturan memang tidak ada karena itu rutinitas dari dulu-dulu,” jawab Sigit.

Sigit Suwastono adalah tentara aktif yang bertugas sebagai pemegang kas di Mabes TNI Angkatan. Sigit menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung