KEADILAN- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Sumut Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak memberi penjelasan terkait dengan adanya tindak kekerasan terhadap aktivis anti korupsi yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Kamis (8/4).
Permintaan itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 175/K-PMT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021, ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam. Dalam surat itu disebut beberapa poin penting untuk dijelaskan.
Salah satunya adalah memberikan keterangan dan memerikasa kebenaran terkait tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap tiga orang aktivis, dan apabila terbukti agar menindak oknum yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, memberikan perlindungan dan rasa aman kepada tiga aktivis dari adanya ancaman, intimidasi dan kekerasan dan ketiga, menjamin hak atas kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan secara damai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga aktivis yang mengadu ke Komans HAM tersebut yakni Fachrur Razi, Muhammad Syafi’i, dan Gunawan Bakti. Fachrur Razi yang dikonfirmasi terkait surat Komnas HAM kepada Kapolda Sumut tersebut membenarkan adanya surat tersebut.
“Iya benar, ada surat dari Komnas HAM kepada Kapolda Sumut, karena itu kami juga diundang besok dengan agenda konfrontir lagi. Kami akan dipertemukan bersama saksi bernama Yudi,” pungkasnya.
Frans Marbun










