Komnas HAM Akan Rampungkan Rekomendasi Kasus di Boyolali

KEADILAN– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI langsung bergerak menyikapi insiden penganiayaan tujuh relawan Ganjar-Mahfud oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Komnas HAM berjanji akan merampungkan rekomendasi secepatnya.

Hal tersebut diungkapan  Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga pada Pemilu 2024 Komnas HAM Anis Hidayah Komnas HAM, Anis Hidayah saat menggelar jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin, (8/01/2024).

“Hasil temuan sementara fakta-fakta di lapangan ini kami akan lakukan analisis lebih mendalam, baru kemudian kami akan menyusun rekomendasi. Untuk berapa lama, kami berharap secepatnya mudah-mudahan tidak lama,” kata Anis yang didampingi Komisioner Komnas HAM lainnya, Saurlin P. Siagian

Anis menegaskan, rekomendasi itu perlu cepat karena pemungutan suara segera berlangsung, yaitu pada 14 Februari 2024, dan dalam rentang waktu itu, Komnas HAM perlu menjamin tidak ada kekerasan terhadap warga sipil terkait kepemiluan yang dilakukan oleh aparat negara.

“Kami berharap tidak terjadi keberulangan kasus yang serupa seperti yang disampaikan bahwa tidak boleh masyarakat sipil menjadi objek kekerasan apalagi di dalam suasana di mana proses kontestasi demokrasi pemilu akan berlangsung,” kata Anis.

Di samping itu, lanjut Anis, Komnas HAM menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses pemilu sehingga pesta demokrasi lima tahunan itu dapat berlangsung jujur, damai, dan menghormati hak-hak asasi manusia.

 

Terkait temuan sementara Komnas HAM, Wakil Ketua Tim Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan Komnas HAM berkepentingan menyelidiki insiden kekerasannya terutama yang dilakukan prajurit TNI kepada warga sipil, dalam insiden itu, tujuh relawan pasangan calon nomor urut 3.

Anis dan Saurlin mengaku turun langsung ke Boyolali pada 5–8 Januari 2024 untuk mengolah tempat kejadian perkara dan berbicara langsung dengan tujuh korban.

Dari penyelidikan ke tempat kejadian perkara, Komnas HAM menemukan lima fakta atas peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu ada peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap tujuh relawan oleh prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Sbh pada 30 Desember 2023.

Kedua, Saurlin menjelaskan bentuk kekerasannya, antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan.

“Dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki, dan nyeri pinggang. Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor,” kata Saurlin.

Fakta terakhir, Komnas HAM menemukan para korban mengendarai dua sepeda motor berknalpot brong, sepeda motor biasa, dan mobil. Dan Komnas HAM juga mengapresiasi aksi cepat TNI yang langsung menangkap, memeriksa para pelaku, dan menetapkan beberapa dari mereka sebagai tersangka.

Reporter: Darman Tanjung