Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK

Sebelumnya KPK juga serahkan hasil OTT di Banten kepada Kejagung

KEADILAN – Kejagung menyerahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) ke KPK, Senin (22/12/2025). Penyerahan oknum jaksa ini merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta. “Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang.

Dijelaskan Anang, Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentigan proses penyidikan lebih lanjut.

Anang Supriatna menegaskan bahwa institusi Kejaksaan RI tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Hari ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan sebagai Tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL. Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Anang mengatakan bahwa Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Anang juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung sangat berharap agar masyarakat ikut membantu Kejaksaan RI melakukan bersih-bersih internal. Caranya dengan melaporkan kepada Kejagung kalau ada penyimpangam dilakukan jaksa, baik di Jakarta maupun di daerah.

“Bisa melaporkan kepada Jaksa Agung. Bisa juga melaporkan melalui Kapuspenkum,” pungkas Anang.

Saling Hormati MoU

Penyerahan Kasi Datun Kejari HSU kepada KPK juga dipandang aenagau wujud Kejagung menghormati kesepakatan bersama (MoU) Polri, KPK dan Kejaksaan pada 2012 lalu. Dimana salah satu kesepakatan itu adalah saling kordinasi antar lembaga dalam.melakukan pemebrantasan korupsi.

Termasuk kordinasi untuk mencegah over laping dalam penyidikan sehingga satu kasus tidak disidik dua kali. Bila satu lembaga sudah menyidik sebuah perkara, maka lembaga lain mendukung dan menyerahkan penyidikan ke lembaga yang lebih dulu melakukan penyidikan.

KPK sendiri sebelumnya juga menyerahkan hasil OTT mereka di Bamten kepada Kejagung. Alasannya, jaksa RZ yang ditangkap KPK ternyata sudah disidik Kejagung dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 lalu.

Sekedar diketahui, kesepakatam bersama tersebut dibuat pada era Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad. MoU tersebut berisi 31 pasal.

BACA JUGA: Tidak Semua Masalah Internal Kejaksaan Dibebankan kepada Jaksa Agung