Dirdik Jampidsus Hentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait MBG di Seluruh Indonesia

KEADILAN – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) selaku Penyidik menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang memuat instruksi dan imbauan bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan atau Pulbaket berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” imbuh Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. “Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Adapun surat tersebut ditulis menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

Satu hari sebelumnya, Senin 13 Juli 2026, sempat beredar surat edaran dari Direktur Penyidikan Jampidsus terkait hal sama. Surat edaran tersebut muncul di publik setelah kunjungan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo ke Kejaksaan Agung. Selain itu, Surat Edaran tersebut keluar setelah drama pentersangkaan Febrie Adriansyah oleh kepolisian paska pengunduran dirinya sebagai Jampidsus Sabtu dinihari 11 Juli 2026.

Febrie mundur kurang dari 24 jam setelah konferensi pers penuh percaya dirinya terkait isu penggeledahan yang dilakukan Kepolisian terhadap sebuah kafe dan money changer di Cipete Jakarta Selatan serta sebuah rumah di Sentul Jawa Barat yang disebut miliknya.

Dalam pidatonya, Febrie mengatakan ia tak memiliki kaitan bisnis dengan objek penggeledahan di Cipete. Sementara soal penemuan uang di sebuah rumah di Sentul ia mengatakan bahwa uang itu ada pemiliknya dan digunakan untuk kepentingan sesuatu serta akan dijelaskan dalam kesempatan lain.

Selain menjawab pertanyaan terkait penggeledahan oleh kepolisian, Febrie juga menjawab pertanyaan penanganan perkara di Jampidsus. Ia mengatakan bahwa penanganan perkara di Jampidsus telah dilakukan sesuai prosedur.

Ia juga mengatakan pihaknya sudah mendalami 41 nama yang disebut mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya yang terlibat MBG. Bahkan dari pendalaman, Febrie mengatakan jumlah yang disebut Sony bertambah menjadi 47 nama.

Jumat malamnya kepolisian memamerkan uang hasil penggeledahan di Cipete dan Sentul. Uang tunai dan emas batangan yang dipamerkan tersebut diperkirakan bernilai lebih Rp500 miliar. Sabtu dinihari Febrie kemudian mengirimkan surat kepada Jaksa Agung terkait pengunduran dirinya.

Alasan pengunduran dirinya adalah agar proses hukum terhadapnya yang dilakukan kepolisian bisa objektif dan netral karena alur perkara dari kepolisian pasti ke penuntutan pada Jampidsus. Setelah mengundurkan diri, dalam hitungan jam kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Namun dalam hitungan jam pula kepolsian kemudian menyerahkan penanganan perkara Febrie yang sudah berstatus tersangka kepada Jampidsus dan diterima oleh Plt Jampidsus Rudi Margono. Alasan kepolisian adalah itu bentuk soliditas kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA: Usai Heboh Penetapan Tersangka Febrie, Kapolri Sambangi Kejagung dan Sebut Jaksa Agung Kakak Asuh

BACA JUGA: KBPA Surati Jaksa Agung, Beri Dukungan Moral

BACA JUGA: Jampidsus Febrie Tegaskan Sampai Pagi ini Masih Dapat Perintah Bereskan Korupsi di Pertambangan dan MBG