KEADILAN – Jaksa Agung RI ST Burhanddin mengapresiasi semua pihak eksternal yang membantu kejaksaan melakukan bersih-bersih internal menyusul penangkapan oknum jaksa oleh KPK karena memeras. Sementara Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai kesalahan oknum bukan gambaran institusi kejaksaan keseluruhan sehingga masalah internal tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam perbincangannya dengan keadilan.id pada jelang akhir pekan lalu menyebut dirinya memang kaget dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di beberapa tempat sekaligus. Namun ia tetap memandang hal itu merupakan bantuan kepada kejaksaan yang selama ini terus menerus meningkatkan kinerja dan melakukan bersih-bersih eksternal.
Sekedar diketahui KPK melakukan dua OTT terhadap oknum jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan. Hasil OTT KPK di Banten belakangan diserahkan kepada Kejagung. Pasalnya sebelum KPK melakukan OTT ternyata kejaksaan sedang menyidik oknum jaksa bersangkutan dalam perkara sama.
Penyerahan kepada Kejagung ini mengikuti Kesepaktan bersama (MoU) Polri, Kejaksaan dan KPK, untuk mencegah terjadinya praktek tersangka diadili dua kali. Dalam kesepakatan itu, semua pihak harus menghormati lembaga yang lebih duluan mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dan karena Kejagung lebih duluan melakukan penyidikan, KPK harus menyerahkan tersangka yang mereka tangkap kepada Kejagung.
Berdasarkan pengamatan keadilan.id, kabar kejaksaan dua kali dijadikan target operasi tangkap tangan dalam sehari memang semlat mempengaruhi suasana di kejagung. Beberapa orang anggota satgas yang ditanya keadilan.id terkait dua kabar buruk itu hanya menghela nafas. “Tak bisa komentar Mas. Kita fokus bekerja saja,” ujar seorang anggota satgas.
Sekedar diketahui, Kejaksaan RI pada era Jaksa Agung ST Burhanuddin memang selama ini dikenal berkinerja baik. Bahkan berhasil bertahun-tahun mempertahankan tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Tingkat kepercayaan itu bahkan secara mengejutkan mampu melampaui KPK. Penyumbang terbesar tingginya kepercayaan masyarakat diakui oleh nalar umum (common senss) karena kinerja pemberantasan korupsi.
Sangat banyak kasus korupsi kakap yang berhasil diungkap oleh kejaksaan. Sebut saja misalnya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, impor baja, impor garam, ekspor CPO dan impor gula. Yang paling fenomenal adalah pengungkapan kasus korupsi tambang timah dan pertamina yang kerugian negaranya sangat besar.
Kejagung juga mampu menyentuh aktor-aktor koupsi yang selama ini dianggap orang kuat. Sebut saja M Riza Chalid dalam kasus korupsi pertamina yang merugikan nsgara ratusan triliun rupiah. Walau Riza Chalid sempat kabur, namun Kejagung berhasil menangkap anak kandungnya KA yang kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari sisi manfaat nyata pemberantasan korupsi, Kejagung juga satu-satunya lembaga penegak hukum yang bisa memberikan pemasukan kepada negara dalam jumlah fantastis. Menyetorkan uang Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan RI dari hasil sita eksekusi perkara korupsi ekspor CPO.
Prestasi terakhir membuat Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan apresiasi. Prabowo datang sendiri ke Kejagung untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan tersebut kepada Menteri Keuangan RI.
Dalam kepemimpinan Burhanuddin, kejaksaan bukan tak pernah mendapatkan cobaan serupa pada November 2023. Jaksa Agung saat itu mengatakan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu Kejaksaan RI melakukan bersih-bersih di internalnya.
Tak Semua Dibebankan kepada Jaksa Agung
Sementara itu secara terpisah, Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai lembaga pengawas eksternal menyikapi OTT KPK terhadap oknum-oknum jaksa dengan keprihatinan. Oleh karena itu Komjak RI mendorong agar dilakukan pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung.
“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan. Termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” tutur Komisioner Komjak Nurokhman dalam keterangan tertulisnya yang dimuat di sejumlahmedia massa sejak Minggu (21/12/2025) lalu.
Nurokhman menyebutkan juga Komjak akan memantau dan mengawal proses hukum sejumlah oknum jaksa yang diduga korupsi dengan melakukan pemerasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Komjak juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Selain prihatin, Komjak, kata dia, menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum. “Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Namun dia menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. “Tapi peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar selalu menjaga marwah, kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.”
Selain itu Komjak menilai OTT terhadap oknum jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. “Tapi mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat,” ujarnya.
Sehingga, tegas dia, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, katanya, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung.
“Di mana sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” ucap Komisioner Komjak ini lagi sebagai ditulis di sejumlah media massa online.
Dia menambahkan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. “Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi,” tegasnya.
BACA JUGA: Saat Onfire Berantas Korupsi Kejagung dapat Cobaan Berat, Dalam Sehari Terkena Dua Target OTT KPK








