Bersih-bersih Internal, Kejagung Tetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah Tersangka Perkara Suap

KEADILAN – Tegas untuk bersih-bersih internal, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah sebagai tersangka korupsi. Eks pejabat eselon tiga berinisial P itu diduga menerima suap Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, P diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Baznas. “Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta,” ujar Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus,” jelasnya.

Anang menjelaskan bahwa saat ini P sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung. Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang ketika P masih menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri setempat.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap insan Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik. “Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (28/11/2025) lalu. Dalam laporannya, La Ode menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.

Anang dalam kesempatan itu juga mengatakan Jaksa Agung sangat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu kejaksaan melakukan bersih-bersih internal. “Jaksa Agung juga sudah berkali-kali mengingatkan jajaran kejaksaan agar profesional dan berintegritas dalam menjalankan kewenangan,” ujarnya.

Oleh karena itu kata Anang, masyaralat diminta tidak ragu melaporkan bila ada tindakan tidak profesional jaksa dan pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. “Bisa melapor ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Pengawasan atau ke Kapuspenkum,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK