Enggak Main-main, Kejagung Tahan Kepala Kejari Bangka Tengah

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main menindak jajarannya sendiri. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan Kepala Kejaksaan Negeri (non aktif) Bangka Tengah berinisial P. Penahanan P terkait sangkaan suap yang diterimanya saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan saat menangani perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan P diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Anang Supriatna mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka P ditahan pemyidik selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Anang.

Penahanan P dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan usai ditetapkam sebagai tersangka Senin (22/12/2025) lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Menurut Anang, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Dugaan penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Anang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik Jampidsus juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi,” pungkas Anang Supriatna.

BACA JUGA: Bersih-bersih Internal, Kejagung Tetapkan Kepala Kejari Bangka Tengah Tersangka Perkara Suap