KEADILAN – Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riama Nurhaida Siahaan (48) selama 8 bulan penjara. Wanita berstatus janda paruh baya ini dinyatakan terbukti melakukan pencurian dua unit hape di dalam rumah.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Riama Nurhaida Siahaan selama 8 bulan,” ujar hakim Riana dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/12/2020) sore.
Majelis hakim berpendapat, wanita yang berdomisili di Jalan Denai Gang Bersama Nomor 24 Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kelurahan Medan Denai tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Perbuatan terdakwa Riama Nurhaida Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana,” tegas hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragi menyebutkan, pada Minggu, 5 Juli 2020 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Riama Nurhaida Siahaan pulang dari Pajak Sukaramai karena bekerja bantu adik iparnya.
Saat melintas di Gang HM Saleh Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area, terdakwa melihat ada sebuah rumah terbuka pintu depannya. Terdakwa juga melihat di dalam rumah tersebut tidak ada orang lalu.
“Lalu, terdakwa masuk dan melihat di atas kulkas ada dompet warna coklat berisi satu buah hape merk Vivo type 1817 warna hitam serta satu buah hape merk Nokia type 106 warna hitam,” ujar JPU.
Kemudian, terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan keluar dari rumah melalui pintu depan. Ketika berjalan dan berlari untuk pergi, terdakwa diteriaki orang hingga berkata: ‘maling-maling’.
“Sehingga terdakwa melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil ditangkap warga dan dibawa ke Kantor Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000,” pungkas Buha Reo.
Marulitua Tarigan













