KEADILAN – Bukti perkara korupsi PT Toba Pulp Lestari (TPL) besutan Sukanto Tanoto kian terang benderang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri jejak keuangan melalui memeriksa seorang auditor PT SGS Indonesia dan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa kedua saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sampai Kamis sore (20/08/2026).
“Kedua saksi tersebit diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025 ” ujar Anang Kamis malam.
Saksi dari PT SGS Indonesia adalah YBS yang bertugas sebagai auditor. Sedangkan saksi dari PNS adalah DP yang bertugas di Balai Besar SDPJIS. Hasil pemeriksaan keduanya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara TPL.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sekedar diketahui, hubungan antara PT SGS Indonesia (PT SGS) dan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pajak atau transfer pricing. PT SGS bertindak sebagai lembaga independen penyedia jasa audit. Pemeriksaan auditor PT SGS Indonesia untuk menelusuri dugaan praktik kecurangan pencatatan atau pelaporan keuangan dan transaksi ekspor PT TPL.
Keterangan dari pihak auditor dibutuhkan untuk mendalami jalur transaksi, pencatatan mutu atau volume produk, serta dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang dilakukan PT TPL dalam kurun waktu tertentu.
Sampai tulisan ini diturunkan, Jampidsus baru menetapkan tersangka dari pihak oenyelenggara negara. Sementara pihak PT Toba Pulp Lestari sebagai penerima manfaat belum jadi tersangka.
BACA JUGA: Kasus Ekspor Ilegal 390 Ton Tanah Jarang, Penyidik Jampidsus Periksa 3 ASN KPP BDC Pangkalpinang








