KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka membuka peluang untuk memeriksa direksi dari PT Toba Pulp Lestari Tbk. Pasalnya mereka berpotensi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan mengatakan saat ini jaksa tengah mendalami peran PT Toba Pulp Lestari Tbk, baik dari sisi korporasi maupun individunya. Nantinya, setiap orang yang berkaitan akan dimintai pertanggungjawaban dan diperiksa.
“Kita lihat ke depan seperti apa, yang jelas saat ini masih didalami tapi yang jelas baik korporasi maupun jajaran-jajaran direksinya atau apa yang terkait pasti akan dimintai pertanggungjawaban nantinya dan diperiksa untuk sampai sejauh mana pengetahuannya terhadap kegiatan tersebut,” ujar Anang kepada awak media, Rabu (19/08/2026).
Anang tidak menutup kemungkinan bahwa jaksa akan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara ini berdasarkan kecukupan alat bukti, baik dari dokumen maupun keterangan saksi. Namun, dia tidak secara gamblang mengonfirmasi apakah tersangka baru tersebut bakal berasal dari PT Toba Pulp Lestari Tbk.
“Dalam proses penyidikan ini bisa saja nanti bukan hal yang tidak mungkin akan ada penetapan-penetapan tersangka baru yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dianggap berdasarkan alat bukti baik itu baik dari dokumen, keterangan saksi dan alat bukti lain dianggap dia mengetahui dan turut terlibat,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa memang baru menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka korupsi tersebut merupakan penyelenggara negara berupa supervisor pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan inisial BP dan SR.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar, Kamis pekan lalu (13/08/2026).
Pada kasus ini, PT Toba Pulp Lestari Tbk perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing.
Hal ini dilakukan dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.
Agar nilai produk berkurang dari nilai sebenarnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk secara melawan hukum melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke dua perusahaan afiliasinya dengan inisial AP dan R. Produk yang dilaporkan yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara.
BACA JUGA: Kabadiklat Harli Siregar Tekankan PKA Bukan Sekadar Diklat, Peserta Harus Jadi Agen Perubahan








