KEADILAN– Sepuluh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) divonis pidana penjara karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar terkait kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi atas tunjangan kinerja pungutan liar di Kementerian ESDM.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Hakim Ketua Asmudi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Sepuluh terdakwa di antaranya, Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I), Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II).
Kemudian, Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).
Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV), Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V), Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI).
Lalu, Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII). Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII), Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX), dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).
Majelis hakim menyatakan, Leinhard selaku staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut sebagai penggagas korupsi tukin dengan modus typo atau pura-pura salah menambahkan angka 0 pada nilai tunjangan.
Selain itu, Lernhard Febrian diduga menerima uang sebesar Rp9.150.434.450. Akibat perbuatannya, Lenhard terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan divonis enam tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Priyo Andi Gularso dihukum lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Lalu, Beni Arianto dan Novian Hari Subagio juga duhukum tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya, Abdullah, Hendi, Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, mereka juga dihukum membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda. Hukuman pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang dibacakan di muka sidang pada Kamis, 14 Maret 2024.
Para terdakwa diduga telah memanipulasi jumlah tunjangan kinerja dengan nominal yang lebih besar. Di antaranya, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp355.486.628. Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825.
Selanjutnya, Beni Arianto menerima sebesar Rp 4.169.875.090, Hendi sebesar Rp 1.489.944.468, dan Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300. Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa memboroskan keuangan negara, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Covid-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19,” ungkap hakim.
Sedangkan keadaan meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







