KEADILAN– Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis tiga tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menyatakan, Jemy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Jemy Sutjiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Hakim mengatakan, Jemy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu menjadi satu-satunya pertimbangan memberatkan.
Sejumlah hal yang meringankan antara lain, Jemy belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa bersalah, mengakui perbuatannya, dan seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa.
“Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia,” tutur Hakim.
Atas perbuatannya, Jemy dianggap terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jemy 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung