KEADILAN– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tiga petinggi PT Lawu Agung Mining atas kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketiganya, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Tiga terdakwa itu adalah pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto.
“Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Untuk Glenn Ario Sudarto divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa II Ofan Sofwan divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa III Windu Aji Sutanto divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam amar putusan ini, hanya Windu Aji yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26 subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif di persidangan, bersikap sopan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.
Atas perbuatannya, para terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) langsung banding atas putusan tersebut.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Windu Aji dituntut 12 tahun penjara. Kemudian, Glenn Ario Sudarto dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Ofan Sofwan dituntut 8 tahun penjara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung