Penyelundup Sabu Bermodus Tulang Iga

KEADILAN – Dua pria berinisial NS (52) dan ED (30) ditangkap polisi setelah hendak menyelundupkan  sabu ke dalam tulang iga sapi. Tersangka NS ditangkap saat menyelundupkan sabu itu ke Lapas Salemba, Januari lalu. Sedangkan ED ditangkap di kawasan Kendal, Jawa Tengah oleh Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kedua tersangka menyelundupkan sabu sebanyak tujuh klip plastik untuk anak dari NS bernama Firman yang menghuni Lapas Salemba.

“Anaknya adalah tahanan kasus narkoba. Sang ayah bersama temannya menyuplai narkoba dengan memasukkannya ke dalam tulang sop sapi,” ucap Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Awalnya, modus itu terungkap dari seorang pembesuk bernama S yang akan menjenguk anaknya dan menunjukkan gerak- gerik yang terlihat mencurigakan sehingga akhirnya sipir Lapas Salemba melakukan penggeledahan.

“Setelah diperiksa di dalam sop tulangnya (barang bawaan) diselipkan sabu seberat 6,5 gram,” imbuhnya.

Heru mengungkapkan, pengiriman menggunakan sop iga sapi ini sudah berlangsung selama empat kali. Hal itu atas perintah dari sang anak yang memberinya Rp50 ribu per kiriman. Sementara pelaku ED dijanjikan oleh Firman bahwa ia tak akan lolos. Para pelaku menggunakan modus mengantar makanan sehingga petugas lapas kecolongan. Namun naasnya ED tertangkap juga.

“Sang anak menyuruh ayahnya mengirimkan narkoba itu menggunakan sop sapi. Diduga mereka memanfaatkan kelengahan petugas di Lapas. Mereka mungkin sudah mempelajari sipir memeriksa. Jadi sipir enggak nyangka buat meriksa. Tapi yang jelas mereka pintar karena sudah membaca kebiasaan sipir atau pengamanan di salemba,” jelasnya.

Heru menilai, pengiriman narkoba menggunakan sop tulang iga ini merupakan modus baru.
“Modus ini baru ya. Karena biasanya enggak pernah ada di sop. Ini langkah kami untuk melakukan antisipasi kedepannya,” sebut Heru.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

 

Ainul Ghurri