KEADILAN– Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dihukum dua tahun enam bulan penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis meyakini, Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo.
“Menyatakan, Terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Uang sebesar itu, diberikan dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama kepada terdakwa.
Dalam putusan ini, hakim lebih cenderung menggunakan Pasal 11 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut berseberangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memakai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 juta dolar AS yang setara dengan Rp 40 miliar,” tuturnya.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung. Achsanul dituntut lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum orang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menyatakan, Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menyatakan Terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ucap Hakim Fahzal.
Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 11 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Achsanul Qosasi, Susilo Aribowo mengatakan, meski putusan itu lebih ringan dari JPU, pihaknya merasa masih keberatan atas putusan majelis hakim.
Sebab menurutnya, Pasal 11 yang dijatuhkan hakim oleh kliennya mestinya bukan 2,5 tahun penjara melainkan divonis satu tahun penjara.
“Kalau memakai Pasal 11 Jo Pasal 15 minimal kan hukumannya satu tahun penjara. Tetapi alau (vonisnya) 2,5 tahun agak berat sebenarnya,” kata Susilo usai sidang putusan.
“Jadi hukumannya saya kira masih terlalu berat, tetapi ini masih banyak berdiskusi juga baik Pak Achsanul maupun keluarga bagaimana nantinya apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak,” ujar Susilo.
Meski demikian, ia menghormati atas putusan majelis hakim, sehingga ia menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami sementara menerima putusan itu, dari yang sebelumnya Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang diajukan oleh JPU menjadi Pasal 11 Jo Pasal 15 UU Tipikor oleh majelis hakim. Upaya kita masih pikir-pikir,” tutupnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung