KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperkuat bukti korupsi ekspor ilegal 390 ton tanah jarang. Kamis (20/07/2026) penyidik memeriksa tiga saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pemeriksaan tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai 2026.
Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah HD selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang. AH selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang. Dan, TAC selaku ASN KPP BDC Pangkalpinang.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor ilegal mineral atau logam tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
PT PMM mengekspor sekitar 390 ton material mengandung logam tanah jarang (rare earth elements) yang bernilai ekonomis tinggi, padahal termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Caranya dengan memanipulasi Laboratorium. Perwakilan PT PMM meminta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang agar tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang dalam laporan hasil uji, dan melapor seolah-olah komoditas tersebut adalah ilmenit yang boleh diekspor.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang tetap meloloskan dan mengakomodir proses ekspor tersebut meski mengetahui adanya kandungan mineral terlarang.
Kejagung kemudian menetapkan IS selaku Perwakilan dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sebagai tersangka. Lalu GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
BACA JUGA: Korupsi Bauksit Aseng, Penyidik Periksa Direktur Swasta







