KEADILAN- Direktur Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyerahkan petisi tentang pengusutan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU), Selasa (26/4/2022).
Penyerahan petisi bertajuk “Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!’ itu, sudah ditandatangani sebanyak 14.277 orang di change.org.
Dalam petisi itu, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
“KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum perdata, pidana, dan administrasi. Jangan segan-segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik atau bahkan mencabut izin usahanya,” ucap Tulus di Gedung KPPU.
Tulus mengatakan, petisi tersebut diinisiasi oleh pihaknya karena masyarakat sudah menjerit terkait harga minyak goreng yang melambung tinggi sejak akhir 2021.
Awalnya, dia mengira kenaikan harga ini berkaitan dengan peningkatan permintaan menjelang natal dan tahun baru. Namun selepas itu harga masih tetap melambung, sehingga ia meyakini terjadi adanya dugaan praktik persaingan tidak sehat.
“Antara isu perlindungan konsumen dan kompetisi usaha saling terkait. Persaingan tidak sehat berakhir pada kerugian yang dialami oleh konsumen,” kata Tulus.
Dia menambahkan, dugaan kartel penetapan harga semakin menguat pasca-kebijakan Pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET). Menurutnya, saat pemerintah belum menetapkan HET, produk minyak goreng mudah ditemui di pasar dengan harga tinggi. Setelah HET ditetapkan, harga minyak goreng turun, tapi produk tersebut langka di pasaran.
“Petisi ini ibarat vaksin booster untuk mendorong KPPU agar melakukan tindakan signifikan untuk membongkar dugaan kartel itu. Kami yakin KPPU memiliki perhatian terhadap hal ini tapi akan lebih cepat lagi kalau ada booster berupa petisi online yang menggambarkan ketertarikan publik yang tinggi karena masalah minyak goreng merupakan kebutuhan pangan bagi konsumen,” pungkas Tulus.







