KEADILAN– Pelaksana tugas (Plt) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebutkan, pemerintah belum membayar subsidi kepada pengusaha dari program subsidi minyak goreng (migor) kemasan Rp14 ribu per liter.
Subsidi itu yakni selisih harga eceran tertinggi (HET) migor kemasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan harga keekonomian.
Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Akan Jadi Saksi
“Karena memang sampai sekarang pun pemerintah belum membayar selisih harga antara harga acuan keekonomian dengan HET. Jadi sampai sekarang pemerintah masih berutang teman-teman pelaku usaha,” ungkap Isy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2022).
Jaksa lantas menanyakan terkait alasan belum dibayar. Menurut Isy, pembayaran tertunda karena masih dikaji oleh tim internal.
“Masih dalam proses untuk validasi oleh tim surveyor,” ucap Isy.
Isy menjelaskan, pemberian subsidi untuk pelaku usaha atau produsen migor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022. Aturan itu diterbitkan awal 2022 yang dimaksudkan untuk mengatasi kelangkaan migor.
Pemerintah mendorong produsen untuk berpartisipasi menyediakan migor merek Minyakita dengan HET Rp14 ribu per liter. Produsen akan mendapat subsidi dari penjualan migor tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Karena kebijakan itu bersifat sukarela, pada praktiknya produsen migor banyak yang lebih memilih ekspor. Sehingga terjadi kelangkaan migor di dalam negeri.
Pada sidang sebelumnya, mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag Oke Nurwan dicecar mengenai mekanisme penerbitan Permendag tersebut. Ia juga mengungkap alasan produsen migor memilih ekspor ketimbang menjual di dalam negeri.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








