Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Akan Jadi Saksi 

KEADILAN- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dijadwalkan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Ia bakal hadir pada persidangan Kamis, 29 September 2022.

“Yang kami panggil dari klaster Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selain Nurwan, JPU juga memanggil dua orang saksi dari unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri  Kemendag Isy Karim dan Arif Sulistyo.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi memerintahkan JPU untuk menghadapkan ketiga saksi di persidangan. Menurutnya, kesaksian ketiganya akan membuka fakta hukum perkara rasuah tersebut.

“Tiga orang dipanggil semua untuk klaster perdagangan dalam negeri,” jelas Liliek.

Diketahui, kasus ini menyeret lima terdakwa masing-masing mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma dan General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.

Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung