Eksepsi Korupsi Minyak CPO, Terdakwa Minta Batalkan Dakwaan JPU.

Eksepsi

KEADILAN- Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Lin Che Wei, Maqdir Ismail meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya dalam perkara dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

“Dakwaan keliru dan juga harus dibatalkan. Bukan hanya keliru, tapi ini harus dibatalkan. Kalau keliru kan hanya diperbaiki, ya kan, kalau dibatalkan tidak boleh didakwaan lagi,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Maqdir mengakui, penugasan terhadap kliennya atas seizin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk membantu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai konsultan ekonom.

“Beliau itu diajak diskusi, ditelepon terlebih dahulu oleh (eks) Mendag M Lutfi, kemudian informasi yang kami terima dari dokumen yang ada, Mendag berkomunikasi dengan Menko Perekonomian,” tuturnya.

Anehnya, klien Maqdir tidak mengetahui secara pasti terkait komunikasi antara mantan Mendag Muhammad Lutfi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Meski begitu, kliennya diizinkan untuk memberikan bantuan menjadi teman diskusi Mendag.

“Kami menduga itu sebagai bentuk izin agar supaya dia membantu Kemendag,” imbuhnya

Maqdir menambahkan, komunikasi antara eks Mendag Muhammad Lutfi dengan Airlangga dipastikan berkaitan dengan permintaan agar kliennya terlibat membantu Kemendag sebagai analis industri kelapa sawit.

“Bahkan faktanya kemudian, LCW memberikan laporan kepada Menko Perekonomian baik secara langsung atau tidak langsung. Karena masih ada staf ahli dan deputi yang hadir dalam pembicaraan-pembicaraan dalam pertemuan Mendag. Jadi semua itu atas pengetahuan, paling tidak diketahui Kemenko Perekonomian,” tuturnya.

Selain itu, dalam eksepsinya pihak Lin Che Wei menganggap bahwa kliennya tidak memiliki kapasitas mengintervensi penerbitan persetujuan ekspor. Lantaran penerbitan aturan sepenuhnya kewenangan pemerintah dalam hal ini, Kemendag.

“Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa,” ujar Tim kuasa hukum lainnya, Lelyana

Lelyana menilai, Lin Che Wei hanya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang merupakan mitra diskusi Menteri Perdagangan. Adapun tugasnya memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapatnya sebagai seorang profesional.

“Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun menerbitkan PE (persetujuan ekspor),” papar Lelyana.

Sebelumnya, Lin Che Wei bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga bos grup perusahaan sawit yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang telah menjalani sidang dakwaan.

Jaksa mendakwa perbuatan ketiganya bersama-sama pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.