KEADILAN- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi disebut jaksa dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana.
Wisnu sendiri didakwa merugikan negara secara bersama-sama dengan mencapai Rp18 triliun terkait kasus minyak goreng.
Di awal surat dakwaan, M. Lutfi disebut pertama kali menghubungi Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lutfi bertanya apakah Lin Che Wei masih staf Menko Perekonomian atau tidak yang kemudian diamini Lin Che Wei. Lutfi mengonfirmasi itu ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian juga dibenarkan.
Peran Lutfi di sini adalah turut mengikuti sejumlah rapat bersama melalui online. Lutfi ikut rapat bersama Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei dan pengusaha minyak goreng.
Selain itu, Lutfi mengikuti Rakortas bersama Kemenko Perekonomian yang menyepakati harga minyak Rp14 ribu/liter hingga alokasi anggaran minyak. Jaksa juga menyebutkan, Lutfi menyetujui beberapa usulan Lin Che Wei.
“Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
“Atas usulan Lin Che Wei yang diterima oleh Muhammad Lutfi, kemudian Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan ‘Saya enggak akan bunyikan angka 20 persen Pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja Pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti’,” sambung jaksa.
Selain itu, ada juga rapat via zoom bersama pengusaha minyak goreng. Rapat via Zoom ini diinisiasi oleh Lin Che Wei yang menilai Permendagri 8/2022 saat itu menuai kritik. Rapat lain juga diikuti Lutfi berkaitan dengan permohonan ekspor minyak goreng.
Diketahui, dalam sidang kasus dugaan korupsi minyak goreng ini duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dia didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp18,3 triliun.
“Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun),” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).








