KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memastikan bakal memanggil mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Oh iya (dipanggil sebagai saksi), karena beliau kan pengambil kebijakan tertinggi di situ (Kementerian Perdagangan),” ujar jaksa Muhammad usai persidangan, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, keterangan mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk RI itu sangat dibutuhkan dalam persidangan mafia minyak goreng ini. Sebab, sebagai pengambil kebijakan tertinggi mestinya M. Lutfi mengetahui seluk beluk perkara mafia minyak goreng tersebut.
“Kami butuhkan (keterangan M. Lutfi) itu,” ujarnya.
Selain itu, jaksa juga bakal menghadirkan sejumlah pejabat-pejabat tinggi pada tiga perusahaan yang terlibat dalam perkara ini. Tiga perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas.
“Nanti kita periksa juga kan direktur-direkturnya seperti itu. Mudah-mudahan nanti waktunya ada,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







