Lima Terdakwa Mafia Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun

 

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Kelima orang itu adalah Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18.359.698.998.925 atau sekitar Rp18 triliun lebih.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00,” ujar jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dalam surat dakwaan jaksa, Lin Che Wei yang juga merupakan anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, disebut telah memperkaya sejumlah perusahaan. Di antaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Multimas Nabati Asahan dengan mencapai Rp1.693.219.882.064,00.

Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp 626.630.516.604,00.

Terakhir, perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yakni, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp124.418.318.216,00.

“Pertama, kelima terdakwa kerugikan keuangan negara sejumlah Rp6,047 triliun. Kedua, merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,31 triliun. Sehingga, kelimanya didakwa telah menyebabkan kerugian hingga Rp18,3 triliun,” tutur jaksa.

Lin Che Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.