Pengawas Eksekutif OJK Divonis 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dadang Ibnu Windartoko, divonis empat tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terlibat perkara suap Bank Bukopin tahun anggaran 2019.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Ibnu Windartoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap hakim ketua Rosmina membacakan vonis, Jum’at (26/3/2021).

Hakim menyatakan bahwa Dadang selaku Pengawas Eksekutif OJK, terbukti bersalah menerima pemberian uang Rp349 juta terkait pencairan kredit modal kerja dan investasi dari Direktur PT Pilar Mars Pratama (PT PMP) Hilarius Ferry Anorta yang diterima secara bertahap.

Proses kredit modal itu dengan total Rp7,45 miliar oleh Bank Bukopin Cabang Saharjo, Jakarta Selatan April 2019.

Semula Dadang dan Hilarius akan bekerjasama dalam usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Adapun pencairan dapat dilakukan oleh Bank Bukopin dengan klasifikasi debitur khusus milik orang OJK, padahal PT PMP tidak memiliki kemampuan atau kinerja sebagai perusahaan tambang serta kredit yang diajukan karena dinilai beresiko tinggi.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga membebankan kepada Dadang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp349 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terangnya.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pegawai OJK yang bertugas untuk mengoreksi segala kelemahan-kelemahan pada PT Bank Bukopin Cabang Surabaya dalam menjalankan usahanya, justru menggunakan pengaruh yang ada padanya melakukan penyimpangan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

“Juga terdakwa secara aktif turut dalam proses terjadi pengikatan kredit,” tutur hakim.

Selain itu, perbuatan terdakwa merusak keuangan PT Bank Bukopin yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga OJK.

Sedangkan keadaan yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya kemudian terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya itu, Dadang telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 12 b UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Herlan J Butar-Butar dkk yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

AINUL GHURRI