Penyidikan Korupsi MBG Dikebut, Jampidsus Panggil 22 Saksi, 12 Datang Sisanya Mangkir

KEADILAN – Penyidikan korupsi MBG dikebut, penyidik Jampidsus panggil 22 saksi. Namun saat diperiksa Selasa (11/07/2026) hanya 12 orang yang mematuhi panggilan. Sisanya mangkir.

Demikian siaran pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta.

Anang mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 – 2026.

Tim Penyidik telah memanggil 22 (dua puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 (dua belas) orang saksi.

12 orang saksi itu diantaranya O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN. RHG selaku Pegawai BGN. WH selaku Pihak Yayasan TBCS. GDF selaku Pegawai BGN.

Selanjutnya Z selaku Pegawai BGN.
YCS. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
Pihak PT KSK. Direktur PT BPK. AR selaku Direktur PT EC. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.

BACA JUGA: Penyidikan Korupsi MBG Memanas Lagi, Jaksa Periksa 16 Saksi