KEADILAN – Kasus tabrak lari di DKI Jakarta kerapkali terjadi bahkan memakan korban jiwa. Kasus terbaru tabrak lari yang menyasar anak usia tujuh tahun. Peristiwa tersebut terjadi di
kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya samping kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (22/3/2021) lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial MRK (21) itu sempat melarikan diri selama tiga hari sejak kejadian berlangsung. Namun akhirnya pria yang berstatus mahasiswa itu menyerahkan diri pada Rabu (24/3/2021) siang.
“Hari Rabu sekitar pukul 12.30 Wib yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Setelah pelaku menyerahkan diri kata Sambodo, Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan. Kemudian langsung dilakukan gelar perkara hingga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Saat mengendara kata Sambodo, tersangka menggunakan mobil sedan merk Mercedez dengan nomor polisi B 2388 RFQ. Guna memastikan identitas tersangka dalam kejadian tersebut kata Sambodo, pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan juga kamera ETLE.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Bukan Plat Prioritas
Lanjut Sambodo, kendaraan berpelat RFQ yang dikemudikan MRK bisa ditilang. Pasalnya, mobil yang dikemudikan pelaku bukan jenis kendaraan prioritas.
“RF bukan termasuk tujuh golongan yang mendapat hak prioritas jalan. Kami bisa tindak, bisa ditilang,” katanya.
Selanjutnya kata Sambodo, mobil yang dikendarai tersangka juga bukan jenis kendaraan yang berhak menggunakan sirene dan rotator. Ada tiga jenis mobil yang berhak menggunakan sirene atau rotator yakni Biru untuk kepolisian dalam arti mobil dinas (Polri), merah untuk ambulans, pemadam kebakaran dan TNI.
“Bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirine dan rotator,” tukasnya.
Odorikus Holang








