Minta Jokowi Dipanggil di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

KEADILAN – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Wa Ode, keterangan Joko Widodo diperlukan untuk mengurai persoalan mengenai tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia, termasuk jumlah dan peruntukannya.

Ia menilai keterangan tersebut belum terungkap secara jelas dalam pemeriksaan saksi, termasuk saat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memberikan kesaksian.

“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode dalam persidangan.

Kuota Haji dan Pertemuan Jokowi dengan Arab Saudi

Wa Ode kemudian menyinggung pertemuan Joko Widodo dengan Raja atau pimpinan Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023.
Menurut dia, pertemuan tersebut relevan dengan perkara karena membahas hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi pada saat munculnya persoalan tambahan kuota haji.

Wa Ode menilai Joko Widodo merupakan pihak yang mengetahui langsung pembicaraan tersebut karena hadir dalam pertemuan dengan pihak Arab Saudi.
“Ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” ujar Wa Ode.

Atas alasan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim memanggil Joko Widodo melalui jaksa penuntut umum.

“Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” ucapnya.

Dito Ariotedjo Tak Mengetahui Jumlah Kuota

Dalam persidangan yang sama, Dito Ariotedjo memberikan keterangan terkait keikutsertaannya mendampingi Joko Widodo dalam pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dito menjelaskan, kehadirannya dalam rombongan tersebut berkaitan dengan sejumlah agenda kerja sama Indonesia dan Arab Saudi, salah satunya di bidang olahraga.

“Kami mendampingi bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme dan badan halal. Jadi, menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri,” jawab Dito saat ditanya jaksa KPK.

Dito menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan khusus mengenai penyelenggaraan haji Indonesia dalam pertemuan bilateral kedua negara.
Menurut dia, pembicaraan mengenai tambahan kuota baru terdengar setelah agenda utama pertemuan selesai.

“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” tutur Dito.

Jaksa kemudian menggali apakah Dito mengetahui jumlah tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia.
Namun, Dito mengaku tidak mengetahui angka tersebut.

“Oh tidak ada, tidak ada jumlah. Itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi,” kata Dito.
Ketika ditanya apakah dirinya mengikuti rapat teknis tersebut, Dito menjawab, “Tidak, tidak ikut.”

Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diproses secara hukum.
Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Perkara itu juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).