KEADILAN – Tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti. Pasalnya, dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh para pemohon.
Hal tersebut diutarakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin (22/4/2024).
“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan… yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” ujar Daniel.
Daniel melanjutkan, dalil yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 juga tidak terbukti. Sebab, para pemohon tidak menjelaskan lebih jauh mengenai makna dan dampak cawe-cawe tersebut.
“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” bebernya.
Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi. Bukti-bukti yang diajukan juga menunjukkan berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Namun hal tersebut kata Daniel belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Presiden Jokowi. “Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar







