KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) seperti berlari cepat menyidik korupsi tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Penyidik hari Kamis (10/09/2026) menyita uang Rp1 triliun dari produsen gula PSM yersebut dan memeriksa Dewan Komisaris PT Inhutani di Jakarta.
Penyitaan uang Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syaful Bahri Siregar di Gedung Bumdar Jakarta.
Selain itu Anang juga menyampaikan kegiatan pemeriksaan saksi dalam kasus yang sama.
“Hari ini Kamis 10 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” ujar Anang Supriatna.
Anang mengatakan saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial TF selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 sampai 2020.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sekedar diketahui,
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
PT PSMI diduga secara melawan hukum menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan seluas 1.286 hektare di areal PT Inhutani V di Way Kanan, Lampung, untuk perkebunan tebu tanpa izin yang sah.
Penyidik telah memeriksa 48 saksi, termasuk mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, serta pihak manajemen PT Inhutani V.
Selain menyita uang tunai triliunan rupiah tim penyidik juga memblokir 10 rekening perusahaan dan mengumpulkan dokumen terkait.
Sampai saat ini, penyidik masih memperkuat konstruksi hukum dan menghitung kerugian negara secara pasti, serta belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Minta Jokowi Dipanggil di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji








