KEADILAN– Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melaporkan dugaan izin usaha pertambangan (IUP) ‘Blok Medan’ ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini menyeret nama Wali Kota Medan dan istrinya, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, yang merupakan menantu dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedatangannya itu, TPDI mendesak KPK agar membuka penyelidikan ‘Blok Medan’ secara terpisah dengan perkara terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Menurutnya, banyak pihak terkait soal IUP yang sudah dipanggil dan sebagian lainnya dijadikan tersangka KPK.
“Tetapi mengapa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dan pihak-pihak terkait lainnya soal izin usaha pertambangan (IUP) tidak pernah dipanggil,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).
“Jadi kami meminta kepada KPK, khusus mengenai ‘Blok Medan’ harus membuka penyelidikan secara terpisah mengenai Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu,” imbuhnya.
Selain Bobby dan istrinya, KPK juga diminta untuk memeriksa jaksa KPK yang mengungkapkan ‘Blok Medan’ dalam persidangan Kasuba.
Sebab, kata Petrus, jaksa KPK inilah yang pertama kali membongkar ‘Blok Medan’ sehingga sejak penyelidikan dan penyidikan sudah ada istilah ‘Blok Medan’.
“Andi Lesmana ini sebagai jaksa KPK yang mengungkapkan ‘Blok Medan’ ini. Jadi harus diperiksa juga Andi ini, dari mana dia mendapatkan informasi mengenai Blok Medan dan mengapa ini didiamkan di dalam persidangan tidak ada perkembangan. Ini ada apa?,” terang Petrus.
Menurut Petrus, Jaksa Andi dinilai sumir dalam membongkar ‘Blok Medan’ di dalam persidangan. Petrus menduga, dalam persidangan terdakwa AGK
ada ribuan hektar dalam IUP ilegal.
“Tidak menutup kemungkinan yang disebut ‘Blok Medan’ pun luasnya puluhan ribu (hektar) bahkan lebih, yang sampai sekarang tidak pernah jelas dan bagaimana proses pemberian izin itu bisa terjadi yang selama ini tertutup atas nama perusahaan atau atas nama Kahiyang Ayu tidak pernah jelas dalam proses persidangan,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut terlibat saat ia masih menjabat sebagai menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Bahkan sampai kepada Bahlil sebagai seorang menteri (BKPM) yang punya kewenangan mengatur perizinan ini semua,” tandasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







