Periksa 6 Saksi, Jaksa Terus Korek Korupsi MBG

KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengorek korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hari Rabu 9 September 2026, penyidik memeriksa enam saksi di Gedung Bundar Jakarta.

“Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang. MJ selaku Wiraswasta/Penjual Ompreng. ET selaku Staf di BGN.
Tiga orang saksi lainnya adalah AHMS selaku Direksi PT GSN. NTS selaku Direksi PT NGS. Dan, SSS dari PT TAFS.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Anang.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 saat ini tengah disidik secara intensif oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini berfokus pada penyimpangan pengadaan IT, penentuan mitra, serta penyediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut adalah poin-poin penting perkembangan penanganan kasus korupsi MBG:

Daftar Tersangka Utama

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan setidaknya 6 orang tersangka, di antaranya melibatkan mantan petinggi BGN.]

• Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN).
• Sony Sanjaya (Mantan Wakil Kepala BGN) — mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
• Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).
• Tersangka AY (Swasta) — diduga mengintervensi verifikasi mitra dan mengatur penempatan SPPG demi keuntungan sepihak.

Perkembangan Terbaru & Penyitaan Aset

Kejagung dilaporkan telah menyita aset senilai Rp8,4 miliar milik mantan Kepala BGN terkait perkara ini.

Kejagung terus memeriksa saksi secara maraton. Kejagung juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan mantan pejabat BGN lainnya guna mengklarifikasi tata kelola dapur umum dan yayasan program MBG.

BACA JUGA: Dalami Korupsi Nikel, Jaksa Periksa 4 Pegawai BUMN