KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang baru dilantik Presiden Joko Widodo agar segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari tujuh pejabat yang dilantik, empat di antaranya belum pernah menyetorkan LHKPN-nya ke KPK, salah satunya Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
“Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan Kepala Badan/Kantor oleh Presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, (19/8/2024).
Tessa mengatakan, para menteri itu harus menyetorkan LHKPN paling lambat tiga bulan usai dilantik oleh Presiden.
Tessa menyebutkan, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah menyerahkan laporan periodiknya untuk tahun 2023. Laporan itu telah diserahkan oleh Supratman selaku anggota DPR.
Kemudian, Menteri ESDM yang baru Bahlil Lahadalia juga sudah membuat laporan LHKPN periodik tahun 2023. Bahlil memiliki kewajiban kembali melapor untuk laporan periodik 2025.
Sementara, Kepala Badan Koordinasi Lembaga Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani pernah membuat laporan khusus tahun 2023 ketika dilantik menjadi Wakil Menteri BUMN. Rosan juga diminta harus membuat laporan kembali setelah dilantik menjadi Menteri Investasi.
Begitupun Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Angga Raka Prabowo belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Karenanya, KPK belum memiliki data kekayaan Angga.
“Satu Wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK,” ujar Tessa.
Selain itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar juga belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah akan menyurati mereka untuk segera melakukan laporan harta kekayaan di awal menjabat.
“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







