Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi Dibongkar Polisi

KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua praktik live streaming pornografi yang dilakukan melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam tersangka.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Barat, Lampung, hingga Yogyakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki modus yang hampir serupa, yakni memanfaatkan siaran langsung untuk menarik penonton sekaligus mendapatkan keuntungan.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (09/09/2026).

Modus TikTok Berujung ke Tevi

Dalam perkara pertama, tiga tersangka yang diamankan yakni RA (20), RY (26), dan MK (21). Mereka ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.

Polisi mengungkap, RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host dalam siaran langsung di TikTok.

Saat menggunakan fitur Pertarungan Koin atau PK, RA sengaja dibuat kalah. Setelah itu, RA melakukan aksi membuka dan menutup pakaian untuk menarik perhatian penonton.

Di sisi lain, RY mengajak penonton melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Setelah penonton terkumpul, RY mengarahkan mereka untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Penonton ditawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar.

“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujar Adex.

Selain pembelian star, para pelaku juga menerima transfer langsung melalui akun DANA. Nilainya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 dalam setiap transaksi.

Dari aktivitas tersebut, pelaku menargetkan keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 dari penonton.

Polisi kemudian menemukan bahwa siaran lanjutan di Tevi diduga memuat konten seksual secara eksplisit. Dalam aksi tersebut, RA dibantu MK.

Kasus Kedua Gunakan Modus Donasi

Kasus kedua diungkap polisi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

Modus yang digunakan juga memanfaatkan siaran langsung. Talent diduga melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton.

Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift. Target yang ditetapkan berada di kisaran Rp250.000 hingga Rp400.000.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.

Enam Tersangka Terancam Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kedua perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa fitur siaran langsung dan sistem pemberian hadiah digital dapat disalahgunakan untuk mencari keuntungan dari konten bermuatan pornografi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan