Divonis 12 Tahun Penjara, Teddy Tjokro Banding

KEADILAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokro, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Kuasa Hukum Teddy Tjokro, Genesius Anugerah menyampaikan keberatan dengan putusan majelis karena turut serta dalam merugikan keuangan negara pusaran Asabri bersama dengan kakaknya, Benny Tjokrosaputro.

“Putusan majelis hakim tidak melihat keseluruhan fakta mengenai tidak ada yang dikenal sama sekali oleh Teddy dengan pihak Asabri, serta hubungan antara Benny dengan Teddy murni hanya sebatas kakak adik saja,” kata Genesius.

Menurutnya, nama Teddy di dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Ahli menyatakan, tidak adanya keterlibatan Teddy di dalam pusaran korupsi Asabri.

Selain itu, putusan majelis hakim terkait uang pengganti sebesar Rp20,832.107.126 (20,8 miliar) tidaklah tepat. Padahal, kata Genesius, kerugian yang nyata dibuat kliennya hanya sekitar Rp347,150.000 (Rp347 juta).

Untuk itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara kliennya hingga putusan kasasi.

“Kita akan kejar terus putusan yang adil, semoga majelis hakim Pengadilan Banding (PT DKI) dapat mempertimbangkan segala fakta yang ada di pengadilan tingkat pertama,” pungkas Genesius.

Diketahui, pemilik PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokro divonis 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana pokok, Teddy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,832.107.126.

Teddy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penyalahgunaan dana PT Asabri,  sehingga perbuatannya dinilaimerugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.