KEADILAN- Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menyebutkan, tidak sulit untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2017 Tahun 2016 tentang Penggusuran.
Menurutnya, Pergub yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok itu, hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Pemprov DKI belum bisa asal cabut Pergub 207/3016, karena perlu persetujuan dari Kemendagri. Biasanya ada pergub pengganti, terus nanti tinggal diumumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada kemauan,” kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan, memang ada ketentuan bahwa Pergub 207/2016 harus mendapatkan fasilitas dengan Kemendagri. Sehingga permintaan usulan tersebut bukan berarti tidak bisa dilakukan.
Menurutnya, untuk eksekusi normalisasi sungai, banjir sejumlah daerah di Jakarta akan tertuntaskan ketika pergub itu bisa dilakukan pencabutan.
Dari sisi jarak, lanjut Gembong, Kemendagri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga posisinya tak jauh dari Gedung Kemendagri. Berbeda dengan pemerintah provinsi lain yang berada di luar Jawa dengan membutuhkan waktu lebih banyak untuk fasilitasi di Kemendagri.
Politisi PDIP itu pun mempertanyakan alasan Pemprov DKI Jakarta baru mempersoalkan Pergub tersebut di ujung masa jabatan Gubernur DKI Jakarta.
“Padahal ini hanya seolah olah menutupi yang selama ini tidak dilakukan, tidak dieksekusi Pemprov DKI. Jadi, bagi saya ini gimmick politik Pak Gubernur saja bahwa dipenghujung ini seolah olah tidak bisa melakukan apapun karena terbelenggu,” ucapnya.
Dikatakan Gembong, salah satu janji politik Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melakukan penggusuran rumah warga yang berada di bantaran sungai.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan, Pergub Nomor 207/2016 tentang Penggusuran belum bisa dicabut tahun ini lantaran belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
“Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023,” kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8).
Pihaknya saat ini, sedang melakukan evaluasi sehubungan adanya sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.
Seperti diketahui, Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Ahok saat menjabat Gubernur DKI pada 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.







