Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp3,8 Miliar

KEADILAN – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi terkait suap penerbitan dokumen maladministrasi. Selain pidana penjara, Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Hery.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.

Hery Susanto Didenda Rp300 Juta

Selain hukuman penjara, Hery juga dikenai pidana denda sebesar Rp300 juta.
Apabila tidak membayar denda tersebut, Hery harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,875 miliar.

Dalam putusannya, hakim menetapkan rumah milik Hery yang berada di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” kata hakim.

Namun, jika Hery tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, majelis hakim menetapkan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Hakim juga memerintahkan agar Hery tetap berada dalam tahanan.

Putusan lima tahun penjara yang diterima Hery lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa juga meminta agar Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tambah jaksa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan