Buku Nikah Hilang, Jangan Panik, Lakukan Ini

KEADILAN – Buku nikah merupakan dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Namun terkadang banyak hal yang membuat buku nikah rusak atau bahkan hilang.

Namun jangan panik, Keadilan.id membagi tips bagaimana cara untuk mengatasi buku nikah yang rusak atau hilang sebagaimana dikutip dari laman Instagram @bimasislam.

Saat kamu mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah, kamu bisa mendapatkan duplikat buku nikah tanpa biaya apapun alias gratis.

Misalnya, jika buku nikah rusak, kamu dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa persyaratan tertentu.

Maka, akan diterbitkan duplikat buku nikah oleh pihak KUA karena rusak atau hilang ini.

Apabila buku nikah rusak, maka silakan datang ke KUA. Apa saja syaratnya?.

1. Buku nikah yang rusak

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pas photo 2×3 dengan menggunakan latar biru

Kedua, apabila buku nikah hilang, silakan datang ke KUA dengan membawa persyaratan, seperti:

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas photo 2×3 yang berlatar biru

Selanjutnya, yang ketiga duplikat buku nikah hanya akan diterbitkan bagi yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah.

Jika Anda ingin melakukan pengaduan, maka, Anda dapat menghubungi melalui WhatsApp pada nomor: 0811 1890 444.

Sumber dari PMA No. 20 tahun 2019 Pasal 39.

Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin