Miris, Bocah 12 Tahun Dijual ke 20 Pria Hidung Belang

KEADILAN- Malang benar nasib bocah kelas 6 SD di Kota Bandung ini.  Sempat dikabarkan hilang hampir tiga pekan, ternyata  bocah perempuan 12 tahun ini telah diperkosa dan jual kepada 20 pria hidung belang.

Kisah pilu bermula ketika pada  28 November 2023, korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan pamit hendak berangkat ke sekolah.  Tapi  korban ternyata tak pernah sampai di sekolahnya.

Dari rekaman CCTV yang diterima, korban memang memakai seragam saat berangkat dari rumahnya. Akan tetapi, seragam itu dibuka dan diganti dengan pakaian bebas. Korban terlihat mengenakan kaus warna hitam yang dibalut jaket warna hitam-putih serta celana jeans warna biru.

Keesokan harinya,  9 Desember 2023,  orang tua korban, Tita Farida, melapor ke polisi bahwa anaknya telah hilang. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa CCTV.

Selama dinyatakan hilang, ternyata korban bertemu dengan kenalannya di media sosial bernama Aditia (18). Korban disebut sempat disetubuhi oleh pelaku dan juga dijual melalui sebuah aplikasi ke sejumlah pria hidung belang.

Setelah beberapa hari bersama Aditia, korban beralih ke Daffa Buchika Julianto (24). Korban pun kembali disetubuhi oleh pelaku dan dijual ke sejumlah pria dengan tarif senilai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Hari yang sama orang tua korban menanyakan ke wali sekolah apakah anaknya ada di sekolah atau tidak, ternyata korban tidak masuk sekolah. Sejak itu, korban dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12).

Selama menghilang, kata Budi, korban tinggal di beberapa tempat di apartemen di Kota Bandung. “Dan pada saat pelaku bersama dengan korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut,” ujarnya.

Polisi mengamankan para pelaku di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Selasa (19/12) malam. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, ponsel, hingga tangkapan layar aplikasi yang dipakai oleh pelaku untuk menjual korban.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Reporter: Darman Tanjung