KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah kejahatan lain, seperti narkoba, terorisme, perpajakan, pertambangan, hingga perdagangan orang.
Habiburokhman mengatakan, penerapan perampasan aset harus berlaku berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Artinya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dikenai sanksi tanpa melihat jabatan atau latar belakangnya.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/08/2026).
Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Habiburokhman mengakui adanya kekhawatiran bahwa aturan perampasan aset berpotensi menyasar masyarakat yang bukan pejabat.
Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut dia, aturan tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan.
Ia mengingatkan, UU Perampasan Aset jangan sampai berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujar dia.
Menurut Habiburokhman, pengawasan juga harus dibarengi dengan keberadaan lembaga yang mampu menindak aparat penegak hukum apabila menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Sanksi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran, kata dia, harus mencakup aspek etika, profesi, hingga pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan, ketentuan perampasan aset yang tidak terbatas pada kasus korupsi memiliki kemiripan dengan mekanisme yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus disertai aparat penegak hukum yang berintegritas serta sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.








