Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: PC Harus Ditahan

KEADILAN – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta agar Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati (PC). Hal tersebut diungkapkan menyusul telah lengkapnya berkas perkara.

“Harus ditahan,” ujar Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin mengaku, dirinya heran dengan polisi yang tidak menahan Putri dengan alasan kemanusian. “Hanya putri yang manusia, sehingga berlaku buat dia kemanusian. Padahal semua yang ditahan itu rutan-rutan lain, di penjara-penjara itu semua manusia,” ungkapnya.

Ibu Brigadir J Berharap Pembunuh Putranya Dihukum Berat

Padahal menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum, dan setiap orang harusnya sama di hadapan hukum.

“Berdasarkan konstitusi, maka PC juga harus ditangkap dan ditahan oleh kejaksaan pada saat P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap). Kecuali mereka sudah terima amplop, jangan ditahan, karena akan diteriaki nanti,” tegas Kamaruddin.

Kuasa Hukum Brigadir J Setuju JPU Ditempatkan di Safe House

Namun ia juga menjelaskan, untuk saat ini berkas perkara baru dinyatakan lengkap. Sementara untuk menyerahkan barang bukti, dan para tersangkannya ke JPU masih butuh waktu.

“Yang dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) itu baru berkasnya. Barang bukti belum diserahkan Maka segera dalam waktu minggu ini, atau paling lambat minggu depan itu harus diserahkan dari penyidik kepada JPU,” pungkasnya.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung

Index