KEADILAN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti dari penggeledahan di empat lokasi.
Lokasi tersebut meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta dua rumah milik HA dan RP.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang menyeret Sitti Husniah.
Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.
Menurut De Deo, Sitti meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Setelah itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) diperintahkan meminta uang kepada pengembang.
Besaran uang yang diminta disebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Dalam perkara ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Sitti melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.
Dugaan pemerasan kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
De Deo mengatakan Sitti menemui pihak Indomaret dan mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, Sitti disebut meminta dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) dengan nilai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” kata De Deo.
Dugaan ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara ini, Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang semula bernilai Rp1,4 miliar tersebut kemudian diperoleh dengan harga Rp420 juta.
“Rumah itu diperoleh saudari SHT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta,” ujar De Deo.
Penyidik menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback kepada PT API dalam proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai proyek pengadaan ambulans tersebut disebut mencapai Rp3,8 miliar.
Dugaan terakhir berkaitan dengan permintaan dana sponsor kepada Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino.
Menurut De Deo, dana yang diminta mencapai Rp100 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, saudari SHT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Atas dugaan perbuatannya, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa Hukum Lapor Penyidik ke Propam
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri terhadap kliennya.
Namun, di tengah proses tersebut, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
Adhi mengatakan laporan tersebut diajukan pada Jumat (25/09/2026). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta Sitti Husniah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan.
Adhi menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya sebelumnya ditangani melalui beberapa tingkatan institusi kepolisian.
Menurut dia, penanganan perkara bermula di Reskrim Polresta Gowa, kemudian berlanjut ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Ia menilai proses penanganan perkara yang berpindah secara berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu dijelaskan secara terbuka.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Meski mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan, Adhi memastikan Sitti Husniah tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan penetapan tersangka belum menjadi akhir dari perkara tersebut. Menurut Adhi, status hukum kliennya masih dapat diuji melalui proses hukum yang tersedia.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.








