Hasto Ditahan KPK, Perlawanan Hukum Terus Dilakukan

KEADILAN– Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memastikan pihaknya akan terus melakukan perlawanan secara hukum terkait penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

“Perlawanan secara hukum tetap akan kita lakukan. Kami berharap saudara-saudara tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai perongrongan terhadap negara,” pesan Maqdir kepada kader PDIP di Gedung KPK, Jakarta (20/02/2025).

Ia mengatakan lawan ini bukan negara, tapi orang yang pernah berkuasa dan dipecat Hasto Kristiyanto.

“Terhadap KPK mari kita berikan kesempatan untuk melaksanakan tugasnya secara baik dan benar. Karena yang kita perlukan adalah kepastian hukum. Sebab dengan kepastian hukum itulah kita bisa mengatakan negara kita negara hukum” tegas Maqdir di dampingi politisi PDIP Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin hukum digunakan untuk kepentingan politik orang-orang tertentu. “Apalagi digunakan untuk menzalimi orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap orang-orang tertentu” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama.dari 11 Maret 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto  mengatakan, penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, Hasto datang memenuhi  pemanggilan yang dilayangkan penyidik KPK sejak  pukul 10 WIB Kamis, 20 Februari 2025.

Ia diperiksa penyidik KPK dengan status tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Hasto ditetapkan  sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Saat ini tiim kuasa hukum masih mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN), setelah praperadilan pertama tidak diterima hakim tunggal Djuyamto pekan lalu.