KEADILAN- Mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) I Kadek Kertha Laksana dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kadek panggilan akrabnya, dinilai jaksa telah terbukti menjadi perantara suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) untuk eks Dirut PT PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula kristal putih.
“Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa I Kadek Kertha Laksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin di gedung KPK Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa Kadek Kertha berada di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sama dengan terdakwa Dolly Parlagutan, JPU KPK juga menolak justice collaborator seperti surat permohonan sebagai JC pada 11 Maret 2020 lalu.
“Terdakwa memang bukan pelaku utama tapi di depan persidangan terdakwa tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ‘a quo’ maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya sehingga kami berpendapat permohonan ‘Justice Collaborator’ (JC) tersebut patut untuk tidak dikabulkan,” ujar jaksa Zainal.
Dalam perkara ini, Kadek beserta Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
PTPN III (Persero) adalah BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditas yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I, II, IV sampai XIV.
AINUL GHURRI







