4 Pejabat OJK Kembali Diperiksa Jaksa

KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu 13 Mei 2020, kembali memeriksa 4 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Keempatnya Yunita Linda Sari (Kepala Departeman Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK). Agus Saptarina (Direktur Eksekutif Pasar Modal pada OJK). Ninik (Kepala Bagian Pengawasan Perusahaan Efek pada OJK). Dan , Agusti Cahya Britan Eka Putri (Anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK).

Keempat orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). Dan keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. SYAMSUL MAHMUDDIN